Pelajar Divonis Bersalah Bunuh Begal Tetap Bisa Bersekolah
Jumat, 24 Januari 2020 - 09:43 WIB
Sumber :
- bbc
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Jawa Timur, Luthfi Jayadi Kurniawan, mengatakan "anak ZA harus dilindungi".
Caranya, yaitu memproteksi identitas, keluarga dan perkara yang dihadapinya.
"Jika perkara ini disebarluaskan akan berdampak terhadap psikologi anak," katanya.
"Anak yang mendapat stempel melakukan kesalahan hukum akan mempengaruhi perilaku," katanya.
Menurutnya, pembinaan terhadap anak bermasalah hukum (ABH) harus dilakukan secara hati-hati, dan harus berperspektif ramah anak.
Pendamping ZA, sambungnya, harus bisa mengembalikan kepercayaan dirinya.
"Hak belajar anak tak boleh terganggu. Seharusnya eksekusi bisa ditunda untuk memenuhi hak belajar," katanya.