Logo BBC

Pelajar Divonis Bersalah Bunuh Begal Tetap Bisa Bersekolah

- Eko Widianto
- Eko Widianto
Sumber :
  • bbc

Disebutkan pula bahwa eksekusi putusan akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap.

Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Madya BAPAS Malang, Indung Budianto, menjelaskan anak ZA tetap bisa bersekolah, termasuk mengikuti ujian nasional SMA.

"Masih sekolah, hak sekolah tetap dijamin," katanya, usai sidang.

Selama ini, saat menjalani proses persidangan, ZA disebutkan tetap bersekolah, walaupun berstatus tahanan kota dengan wajib lapor.

Mengapa ZA menjalani pembinaan di pesantren Darul Aitam?

Sesuai amar vonis, anak ZA akan menjalani pembinaan selama setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.

Darul Aitam, pondok pesantren yang bekerjasama dengan Bapas Malang, akan berfungsi membina anak bermasalah dengan hukum (ABH).

"Gambarannya seperti santri, yaitu belajar agama di pondok pesantren," katanya.

Selama di LKSA, katanya, bakal dilakukan pembinaan mental, seperti mengaji dan mendapat dukungan psikologi.