Pelajar Divonis Bersalah Bunuh Begal Tetap Bisa Bersekolah
- bbc
Tujuannya, lanjutnya, agar anak ZA memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Menurutnya, putusan tersebut cukup pantas dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Menanggapi putusan ini, penasihat hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat, menyatakan "sedang pikir-pikir" apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau menerimanya.
"Berbagai pertimbangan tim hukum dan orang tua, kami tak menerima atau menolak. Pikir-pikir dulu," katanya. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk mengambil sikap.
Kepada wartawan, Bhakti kembali menegaskan bahwa tindakan ZA adalah untuk membela diri dari ancaman Misnan, yang disebut sebagai begal.
Dia juga menyatakan pisau yang digunakan kliennya adalah untuk membela diri. "Pisau itu merupakan alat yang digunakan untuk kegiatan keterampilan di sekolah," tambahnya.
"Hakim tak mempertimbangkan pasal 49 ayat 1 dan ayat 2, yakni unsur pembenar dan pemaaf menjadi dasar pertimbangan," katanya.
Apakah ZA bisa tetap sekolah dan mengikuti ujian nasional?
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan akan mendampingi ZA selama menjalani vonis.