Logo BBC

Pelajar Divonis Bersalah Bunuh Begal Tetap Bisa Bersekolah

- Eko Widianto
- Eko Widianto
Sumber :
  • bbc

Korban tewas diketahui sebagai Misnan, 35 tahun.

Hasil penyelidikan kepolisian kemudian berujung pada penangkapan ZA, dengan sangkaan pelaku pembunuhan korban.

Dalam berbagai kesempatan, ZA mengaku menganiaya Misnan, karena yang bersangkutan berusaha memerasnya, dengan mencoba merampas sepeda motor dan telepon genggamnya.

Disebutkan pula Misnan berusaha memperkosa kekasihnya, VN, yang saat itu sedang bersama dirinya. Ketika itu Misnan ditemani rekannya, Ali Wava.

ZA mengaku melawan tindakan Misnan, dengan menggunakan pisau, yang mengenai Misnan. Belakangan Misnan meninggala akibat tusukan itu, sementara Ali Wava memilih kabur.

Kasus ini sempat menjadi sorotan di media sosial, setelah polisi menetapkan ZA dengan pasal pembunuhan berencana, sementara ZA menganggap tindakannya sebagai membela diri.

Apa tanggapan pengacara ZA atas vonis bersalah?

Hakim Nuny mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan selama persidangan, yaitu bahwa ZA memiliki potensi dan bakat yang "harus diselamatkan untuk masa depan". Hakim juga menyebut ZA "diterima di lingkungan sekolah dan teman sekolah".

"Hukuman ini bertujuan bukan untuk memberi balasan atas perbuatannya. Tetapi agar anak memahami kesalahannya," kata hakim