Pelajar Divonis Bersalah Bunuh Begal Tetap Bisa Bersekolah
- bbc
Seorang pelajar berumur 17 tahun divonis terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal, walaupun dia bersikukuh hal itu dilakukannya untuk membela diri. Apa `hukuman` yang diterimanya?
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jawa Timur, telah memvonis ZA, yang berusia 17 tahun, bersalah, dalam kasus penganiayaan sehingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Menyatakan anak terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal," kata hakim tunggal, Nuny Defiary, dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar secara terbuka, Kamis (23/01).
"Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pembinaan dalam lembaga LKSA Darul Aitam selama satu tahun," tambahnya, seperti dilaporkan wartawan di kota Malang, Eko Widianto, untuk BBC News Indonesia.
Putusan hakim anak ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Dalam amarnya, hakim memerintahkan Balai Pemasyarakatan Malang untuk mendampingi dan membimbing anak ZA, yang berusia 17 tahun, selama masa pembinaan.
Hakim juga meminta balai itu melaporkan perkembangan yang bersangkutan kepada jaksa.
Bagaimana kasus ini bermula?
Kasus ZA diawali penemuan sosok mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jatim, awal September 2019 lalu.