Saksi Sebut Wawan Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVAÂ - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Iskandar, menyebut pemilik PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak mempunyai kewenangan merotasi kepala dinas. Termasuk juga merotasi atau nonaktifkan Iskandar selaku Kadinkes Pandeglang saat itu.
Hal itu disampaikan Iskandar saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Menurut Iskandar, yang mempunyai kewenangan terkait itu bupati. Achmad Dimyati Natakusumah adalah Bupati Pandeglang saat Iskandar menjabat Kadinkes tahun 2011.
"Saya diangkat Pak Dimyati. Bicara kewenangan itu kan bupati dan atasan saya," kata Iskandar.
Iskandar mengakui ingin pindah tugas dari Pandeglang ke Provinsi Banten. Ihwal itu, Iskandar pernah meminta tolong kepada Wawan. Namun, permintaan Iskandar itu urung terlaksana lantaran Wawan tak memiliki kewenangan.
"Tidak (terlaksana)," tegasnya.
Iskandar mengatakan bahwa Dimyati tak ada hubungan saudara dengan Wawan. Yang ada, kata Iskandar, istri Dimyati merupakan rival kakak Wawan, Ratu Atut, dalam kontestasi Pilgub Banten tahun 2011.
Sebab itu, diakui Iskandar, hanya asumsinya saja jika Wawan mempuyai kewenangan atau 'power' merotasi pejabat daerah. "Iya (asumsi) ," kata Iskandar.
Dalam persidangan, Iskandar mengakui tidak pernah membahas pengadaan proyek alkes, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dengan Wawan.
Menurut Iskandar, pihaknya mengetahui ihwal paket pengadaan baik itu terkait alkes dan rumah sakit, bukan dari Wawan, tetapi dari seorang distributor alkes bernama Tri Lestari.
"Yang saya tau dari ibu Lestari, bukan dari pak Wawan," kata Iskandar.
Tahun 2011, Dinkes Pandeglang mendapat alokasi dana perimbangan sekitar Rp14 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk pengadaan terkait alkes dan rumah sakit.
"Awalnya memang buat alkes, tapi ada kebutuhan untuk ambulans di puskesmas," kata Iskandar.
Iskandar dalam kesaksiannya juga mengaku pernah terima Rp7,5 juta terkait jabatannya selaku Kadinkes. Menurut Iskandar, uang telah dikembalikan ke KPK.
"Ada, Pak, Rp7,5 juta (dari) Bu Yuni, Pak. Kemudian saya kembalikan ke KPK," kata Iskandar.
Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, didakwa tim Jaksa KPK merugikan negara sekitar Rp94 miliar karena melakukan dua tindak pidana korupsi.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu diduga merugikan negara terkait pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, serta pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.