Kapolda Sebut Ari Sigit Konsultan MeMiles, Terima Dana Rp3 Miliar
- Nur Faishal / VIVAnews.
VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan nama Ari Haryo Sigit (AHS) tercatat sebagai konsultan PT Kam and Kam, perusahaan yang menjalankan investasi ilegal bernama MeMiles. Polisi mendalami peran AHS karena ada aliran dana ke dia sebesar lebih dari Rp3 miliar.
"Ada tiga M (Rp3 miliar)," kata Irjen Luki ditanya berapa nilai uang yang mengalir ke AHS dari PT Kam and Kam, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis sore, 23 Januari 2020.Â
Luki mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa tersangka, AHS menjadi konsultan di PT Kam and Kam. Penyidik masih mencari bukti pendukung untuk menguatkan itu, seperti dokumen perusahaan dan lainnya.Â
"Kalau (keterangan) secara lisan ada (menyebut AHS sebagai konsultan PT Kam and Kam)," ujarnya.
Luki menjelaskan, semua saksi yang sudah diperiksa bisa jadi akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan, termasuk AHS. Pemanggilan dilakukan lagi terutama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, penyidik masih fokus pada pidana pokoknya. "Semuanya bisa dipanggil lagi, terutama TPPU-nya," ucapnya. Â
Dugaan menjadi konsultan itu berbeda dari keterangan AHS. Usai pemeriksaan pada Rabu kemarin, 22 Januari 2020, ia mengaku sebagai member di MeMiles. Cucu dari Presiden RI Kedua, Soeharto, itu tak menjelaskan soal aliran dana yang ia terima dari PT Kam and Kam. "Sementara itu aja," kata AHS.Â
Polda Jatim mengungkap investasi ilegal berkedok jasa pemasangan iklan bernama MeMiles. Dijalankan PT Kam and Kam, selama delapan bulan anggota berhasil direkrut sebanyak 264 ribu orang. Uang yang sudah dihimpun dari anggota sebanyak lebih dari Rp761 miliar hanya dari satu rekening.Â
Kasus ini bikin heboh karena diduga menyeret nama sejumlah artis terkenal. Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni dua bos PT Kam and Kam, KTM dan FS, motivator sekaligus perekrut artis berinisial ML alias Dokter Eva, tim IT MeMiles berinisial PH, dan satu tersangka baru berinisial W. Uang sebanyak Rp128,1 miliar, belasan mobil, dan aneka barang lain turut disita sebagai barang bukti.