Pelajar Malang Pembunuh Begal Bakal Dibina Lembaga Layaknya Pesantren

Pelajar berinisial ZA, pembunuh begal divonis setahun pembinaan
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Nuny Defiary, hari ini memvonis seorang pelajar berinisial ZA (18 tahun) warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan hukuman pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Malang, selama satu tahun.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

ZA dihukum satu tahun pembinaan setelah dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 351 ayat 3 atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. ZA terbukti menusuk Misnan, pelaku pemerasan di sebuah ladang tebu. ZA melakukan penusukan karena merasa terancam, sebab komplotan pemeras itu meminta teman wanita ZA, yakni VN untuk diperkosa.

PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Madya Balai Pemasyarakatan Malang, Indung Budianto mengatakan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, mirip dengan Pondok Pesantren. ZA akan dibina dengan aktivitas-aktivitas keagamaan dan pembentukan karakter.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

"Dia tetap masih bisa bersekolah meski dalam pembinaan LKSA Darul Aitam. Jadi nanti ada semacam kegiatan seperti di Pondok Pesantren, ada kegiatan keagaamaan juga. Saat sekolah dia berangkat ke sekolah, tapi pulangnya ke LKSA," kata Indung.

Indung mengungkapkan, selama ini PK Madya Bapas Malang melakukan pendampingan terhadap ZA selama proses hukum berlangsung. Sebab, ZA dalam waktu dekat bakal mengikuti Ujian Akhir Nasional karena statusnya pelajar kelas 12 SMA.

Begal Sadis di Medan Ditembak Mati karena Melawan saat Ditangkap, 3 Pelaku Lain Buron

"Pembinaan akan dilakukan, apalagi dia sudah kelas 12 SMA. Tapi menunggu keputusan inkracht dari Pengadilan Negeri. Kami tugasnya kan membimbing dan mendampingi. Selama ini dia tetap sekolah atas persetujuan polisi dan kejaksaan," ujar Indung.

Indung mengungkapkan, kondisi kejiwaan ZA sempat terguncang di awal-awal penanganan kasus pembunuhan kepada begal. Namun, kondisi psikisnya berangsur normal. Indung menyebut, bila dibutuhkan ZA akan diberi pendampingan khusus pemulihan mental dari psikiater.

"Kondisi kejiwaannya normal. Tapi memang pada saat kejadian kemarin memang ada sedikit goncangan. Kemudian dia ingin tetap sekolah, ya kita harus berjuang agar dia disekolahkan. Dan pada akhirnya polisi maupun pihak kejaksaan juga menyetujui. Akhirnya sampai saat ini masih sekolah," tutur Indung. (ren)

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

Seorang pelajar asal SMKN 4 Semarang meninggal dunia karena mengalami luka tembak di bagian pinggul pada Minggu, 24 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024