Kasus Wahyu Setiawan, KPK Panggil Komisioner KPU Hasyim Asy'ari
- Fajar GM
VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku telah mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi, dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) calon legislatir DPR RI yang menjerat Wahyu Setiawan.
"Saya menerima surat panggilan KPK pada tanggal 21 Januari 2020, saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara WSE," kata Hasyim melalui pesan singkatnya, Rabu, 21 Januari 2020.
Hasyim menambahkan dari surat yang diterima oleh dia, pemanggilan besok pukul 10.00 WIB. Ia memastikan siap memenuhi panggilan tersebut. "Demi hukum insya Allah saya akan hadiri panggilan tersebut," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, dia tak tahu apakah akan dipanggil oleh KPK dalam kasus Wahyu Setiawan. Ia mengaku belum mendapat surat pemanggilan dari KPU. "Tapi tadi saya lihat belum ada di meja saya, jadi saya tidak tahu. Kan bisa datang siang, tapi untuk saya belum," kata Arief di kantornya.
Menurut dia, wajar bila KPK memanggil dia dalam kasus Wahyu Setiawan. Bahkan ia siap bekerja sama dengan KPK dalam kasus ini. "KPK dalam memproses kasus membutuhkan informasi dan keterangan saksi dan KPU menyatakan siap. Kalau memang ada informasi, dokumen yang dibutuhkan. Kami terbuka dan kooperatif. Sampai tadi pagi di meja saya tidak ada," katanya.