KPK Panggil Ulang Zulkifli Hasan
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 16 Januari 2020. Lembaga antirasuah itu pun segera menjadwalkan pemanggilan ulang.
"Tentunya demikian kami akan melakukan, upayakan itu karena keterangannya sangat penting," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Rabu, 22 Januari 2020.
Zulkifli akan dipanggil dengan kapasitas sebagai eks menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014. Menurut Ali, jabatan Zulkifli kala itu bersentuhan dengan kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
Meski begitu, Ali belum bisa membeberkan kaitan rinci Zulhas dengan kasus tersebut. "Nanti itu ada materi update-nya, kita akan kasih nanti," ujar Ali Fikri.
KPK sebelumnya menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.