Calon Hakim Tipikor Ansori Setuju Koruptor Dihukum Mati

Putusan hukuman mati.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Ansori setuju dengan penerapan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

"Masih setuju (vonis hukuman mati diterapkan pada koruptor)," kata Ansori saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon hakim ad hoc Tipikor di MA di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Ia memahami konvensi internasional ingin menghapuskan hukuman mati. Tapi, regulasi di Indonesia masih memungkinkan hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus tipikor.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Ia menjelaskan kemungkinan bisa terjadi bila seorang terdakwa sudah melakukan tipikor berulang kali dan bila negara dalam keadaan yang darurat atau perekonomian yang sulit, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Sekalipun dalam praktik tipikor itu belum pernah diterapkan, tapi Undang-undang (Pemberantasan) Tipikor masih menganut secara normatif hukuman mati tetap ada, termasuk dalam revisi KUHP masih dikenal hukuman mati," kata Ansori.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor dapat diakomodasi lewat revisi UU Pemberantasan Tipikor. Tapi hal itu bergantung fraksi di DPR.

"Tapi sekali lagi juga termasuk (kehendak) yang ada di legislatif (DPR)," katanya. (ase)

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024