Calon Hakim Tipikor Ansori Setuju Koruptor Dihukum Mati

Putusan hukuman mati.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Ansori setuju dengan penerapan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

Istri Geram ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: 2 Kali ke ATM, Sedih Sekali Saldo Selalu Rp0

"Masih setuju (vonis hukuman mati diterapkan pada koruptor)," kata Ansori saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon hakim ad hoc Tipikor di MA di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Ia memahami konvensi internasional ingin menghapuskan hukuman mati. Tapi, regulasi di Indonesia masih memungkinkan hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus tipikor.

Cerita Istri Tanya Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Bapak Jawab 'Itu Urusanku, Tak Usah Tanya'

Ia menjelaskan kemungkinan bisa terjadi bila seorang terdakwa sudah melakukan tipikor berulang kali dan bila negara dalam keadaan yang darurat atau perekonomian yang sulit, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Sekalipun dalam praktik tipikor itu belum pernah diterapkan, tapi Undang-undang (Pemberantasan) Tipikor masih menganut secara normatif hukuman mati tetap ada, termasuk dalam revisi KUHP masih dikenal hukuman mati," kata Ansori.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor dapat diakomodasi lewat revisi UU Pemberantasan Tipikor. Tapi hal itu bergantung fraksi di DPR.

"Tapi sekali lagi juga termasuk (kehendak) yang ada di legislatif (DPR)," katanya. (ase)

Ilustrasi ganja.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Nanda Dwi Yandra Saputra, terdakwa kasus peredaran ganja. Majelis Hakim.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025