Lalai Tangani Kebakaran Hutan, Kapolsek Teluk Meranti Dicopot
- VIVAnews/Bambang Irawan
VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi, membenarkan dilakukannya mutasi terhadap Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Hindro Renhard Panjaitan.
Peralihan jabatan itu juga disebut sebagai bentuk penguatan dalam organisasi agar lebih baik.
"Tour of duty adalah hal yang selalu dilakukan untuk menguatkan organisasi agar lebih baik," kata Agung kepada VIVAnews, Selasa, 21 januari 2020. Dalam hal ini, Agung tidak merincikan alasan pencopotan Hindro.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi Sunarto, menyebutkan pergantian jabatan kapolsek Teluk Meranti karena Hindro dinilai lalai dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
"Lalai dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya," kata Sunarto melalui pesan tertulis diterima VIVAnews.
Persoalan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau memang menjadi salah satu persoalan yang serius.
Komitmen kepolisian dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku, baik perorangan maupun korporasi telah dilakukan secara profesional. Menghadapi tahun 2020 ini, pemerintah daerah bersama seluruh unsur pimpinan masing-masing lembaga dan instansi bersinergi untuk menjadikan Riau bebas kebakaran hutan dan lahan.
Namun yang terjadi hingga pertengahan Januari 2020 kebakaran hutan dan lahan sudah mencapai lebih dari 79 hektare di berbagai wilayah, termasuk, Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu, Dumai, Siak bahkan Kota Pekanbaru.
Dari tujuh kasus yang sementara ini ditangani sembilan orang telah ditetapkan tersangka.