TKI Lombok Disiksa Majikan di Arab Saudi, Calo Jadi Tersangka
- www.pixabay.com/Counselling
VIVA – Seorang calo tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial HMS (50 tahun) ditetapkan tersangka setelah mengirim seorang TKI dengan cara memalsukan dokumen.
Kejadian bermula saat korban Ida Royani (36 tahun) asal Lombok Tengah diberangkatkan menjadi TKI oleh pelaku dengan cara memalsukan dokumen KTP korban. Korban juga diberikan uang Rp5 juta.
Setiba di Jakarta, korban kemudian dikirim oleh sponsor menjadi TKI di Mekah. Namun setelah bekerja di luar negeri, korban menelepon keluarga di Lombok jika dirinya kerapkali dianiaya.
"Korban menceritakan bahwa dirinya mendapat siksaan dari majikan dan tidak betah bekerja di luar negeri," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin, 20 Januari 2020.
Korban berada di kos-kosan Naksa At Taqwa Mekah. Kos-kosan tersebut mengalami kebakaran dan korban menghirup asap tebal sehingga dilarikan ke rumah sakit.
"Tiba di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat ditolong sehingga diterbitkan surat kematian dengan keterangan penyebab kematian karena menghirup asap tebal," katanya.
Korban telah dimakamkan di Mekah. Polisi kemudian memburu para calo TKI.Â
Pelaku HMS ditangkap pada 1 Oktober 2019, dan hari ini berkas telah tahap II atau telah dibawa ke Kejaksaan untuk persidangan nanti.
Pelaku dijerat pasal 10 dan/atau 11 junto pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 81 junto pasal 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara.