Ketua KPK Tegaskan Status Harun Masiku Buron dan Masuk DPO
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri menegaskan, caleg PDIP, Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.Â
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Harun hingga kini belum juga menyerahkan diri.Â
"(Harun DPO), Sudah-sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis, tetapi sudah, yang pasti sudah (DPO)," kata Firli, usai Silaturahmi Pimpinan dan Dewas KPK di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2020.
Firli menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan aparat terkait untuk memburu Harun.
Selain itu, Firli mengimbau, agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya kepada KPK.
"Kami sudah menerbitkan perintah penangkapan dan surat permintaan bantuan pada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut, sudah kita layangkan. Sampai hari ini, kita masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan. Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka," ujarnya.
Firli memastikan, tim penyidik bakal menelusuri setiap informasi berkaitan dengan keberadaan Harun. Termasuk, informasi yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, dan sempat terlihat di Gowa, Sulawesi Selatan.Â
"Kita akan telusuri, kita akan terima apa pun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross check atas kebenaran seluruh informasi. Yang pasti adalah kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh anak bangsa, bahwa negara ini harus bebas dari korupsi," katanya.Â
Dalam kesempatan ini, Firli kembali mengultimatum Harun untuk menyerahkan diri. Harun Masiku kata dia, harusnya bertanggung jawab atas suap yang diduga diberikannya kepada Komisioner KPU, Wahyu untuk memuluskan proses PAW dirinya sebagai anggota DPR.
"Saya imbau kepada tersangka saudara HM (Harun Masiku) memberikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini, karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang per orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tambahnya. (asp)