Azis Syamsuddin Dukung KKB Papua Diredefinisi Jadi Organisasi Teroris

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin setuju dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendro Priyono terkait wacana meredefinisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Wacana tersebut meredefinisi KKB Papua sebagai organisasi terorisme internasional.

Jenazah Korban Penembakan KKB di Puncak Jaya Papua Dimakamkan di Sulawesi Selatan

Azis menjelaskan wacana tersebut punya acuan dengan pasal 1 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Ia menekankan dalam aturan itu, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Kemudian, dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Lalu, poin lain yaitu menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, merusak fasilitas publik dengan motif ideologi atau gangguan keamanan. Dengan kriteria itu, KKB yang juga Organisasi Papua Merdeka (OPM) sesuai dengan gerakan terorisme.

Warga Papua Penyuplai Amunisi ke Pimpinan KKB Diciduk TNI-Polri

"Mencermati definisi undang-undang di atas, agaknya kelompok bersenjata di Papua memenuhi beberapa kriteria yang dimaksud," kata Aziz dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2020.

Dia menambahkan, aksi KKB Papua yang melakukan pembunuhan massal dengan jumlah korban tewas 31 orang. Kejadian tahun 2018 di Kabupaten Nduga itu memilukan dan menjadi sorotan. 31 korban itu merupaka pekerja proyek jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak, Nduga.

Pengamanan Diperketat di Beberapa Wilayah Papua Pasca KKB Tebar Ancaman

"Jumlah itu belum termasuk 1 orang anggota TNI yang tewas satu hari setelahnya," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Dia membandingkan jumlah korban KKB Papua tersebut bahkan cukup besar dibandingkan aksi teroris dalam satu dekade terakhir. Apalagi, cara mereka yang lalu aktif menyuarakan untuk memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Maka itu, kata Azis, gerakan kelompok separatis ini masuk aksi ideologis dengan motif politik. Kemudian, dengan redefinisi status KKB Papua menjadi organisasi terorisme membuat aparat bisa menegakan hukum di daerah Bumi Cendrawasih itu.

Namun, memang perlu payung hukum yang menjadi regulasi dalam praktiknya nanti. "Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa," tuturnya.

Azis menambahkan dengan rencana redefinisi identitas KKB Papua juga akan meredam perspektif isu kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang sering disuarakan di dunia internasional. Contohnya seperti kejadian 2016 terkait isu pelanggaran HAM Papua dilontarkan oleh negara-negara di kepulauan Pasifik dalam Sidang Umum PBB. 

Selanjutnya, momen peristiwa 2017 saat delegasi Indonesia di forum PBB mesti merespons tuduhan pelanggaran HAM karena manuver KKB Papua. 

"Meredefinisi identitas KKB Papua jadi kelompok teroris secara otomatis akan mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka," tuturnya.

Dia menyebut dalam skala dunia internasional, terorisme diibaratkan sebagai musuh utama kemanusiaan. Terkait itu, pemerintah pun nanti bisa melacak akses jejaring internasional KKB Papua termasuk dugaan aliran dana internasional yang mendukung aksi mereka.

Sebelumnya, mantan Kepala BIN, Hendropriyono menyuarakan OPM merupakan pemberontak, bukan KKB. Menurut dia, OPM adalah gerakan pemberontak yang mesti masuk dalam daftar teroris internasional.

"Kita masih saha menganggap mereka KKB, bukan. Mereka ini pemberontak, Masalah ini bukan kriminal saja. Kita harus berpegang di situ," ujar Hendropriyono di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.

Usulan Hendropriyono ini direspons Menko Polhukam Mahfud MD. Ia memandang usulan Hendro bagus dan layak dipertimbangkan. Apalagi menilik rekam jejak Hendropriyono sebagai jenderal TNI dan pernah jadi Kepala BIN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya