Komisi III: Pengadilan Harus Beri Keadilan, Termasuk pada Terdakwa

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVAnews - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, menyatakan pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus memberikan keadilan kepada semua rakyat Indonesia. Hal itu juga termasuk kepada orang yang dijadikan terdakwa.

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

“Dalam persidangan tidak ada menang kalah, yang ada bagaimana keadilan itu hadir oleh negara, baik terhadap terdakwa maupun bagi semua pihak, termasuk juga rakyat Indonesia,” kata Arteria kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2020.

Arteria menuturkan semua pihak harus menghormati apapun putusan yang disampaikan majelis hakim.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

"Iya, kita harus menghormati apapun itu putusannya," kata Arteria lagi.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda melihat selama ini memang sering ada tekanan publik kepada Majelis Hakim Tipikor untuk memberikan hukuman kepada terdakwa. Bagi hakim yang tak profesional, tekanan itu bisa membuat mereka menghukum terdakwa yang sebenarnya tak terbukti bersalah.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Mertuanya Dikembalikan

Namun bagi yang jujur dan berintegritas, mereka akan memberikan vonis apapun termasuk berani membebaskan terdakwa.

“Sebenarnya ketertekanan itu bukan semata-mata oleh opini publik, tetapi juga oleh akumulasi dari pendapat masyarakat awam dan kerja-kerja LSM, sehingga majelis hakim kemudian tersandera oleh selain opini publik,” kata Chairul.

Ia mencontohkan, jika ada hakim yang membebaskan terdakwa yang sebelumnya sudah dihukum bersalah oleh publik, maka LSM seperti Indonesia Corruption Watch akan memberikan catatan negatif.

“Kemudian hakim dituding masyarakat sebagai telah melakukan keputusan tidak adil karena orang mencuri karet Rp17 ribu aja dihukum masa terdakwa korupsi dibebaskan. Jadi akumulasi yang ditimbulkan oleh banyak faktor tidak semata-mata opini publik tapi kemudian sistem kita mendukung itu,” kata Chairul.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengembalikan Safe Deposit Box, SDB dirinya

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025