KPK Dinilai Tidak Boleh Hilangkan Fakta Persidangan dalam Tuntutan

Mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

VIVAnews - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, berpendapat bahwa penuntut umum harus menyampaikan secara lengkap fakta persidangan dalam surat tuntutan untuk terdakwa. Mereka tidak boleh menghilangkan fakta persidangan dalam tuntutan.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Karena fakta persidangan harus disampaikan lengkap. Tetapi analisisnya dia boleh saja mengabaikan beberapa fakta yang menurut dia tidak mendukung dakwaan,” kata Chairul kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2020.

Menurut Chairul, menghilangkan dan mengabaikan adalah dua hal yang berbeda. Fakta persidangan tetap harus disebutkan walaupun dalam argumentasinya di depan persidangan penuntut hukum mengabaikan fakta tersebut.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

“Jika ditanya apa boleh, bolehkah dia (jaksa) menghilang fakta persidangan? Tentu tidak boleh. Tapi bolehkah dia tidak menggunakan atau tidak? Untuk menguatkan dakwaannya boleh saja, karena tugas dia membuktikan dakwaan,” ujar Chairul.

Sebelumnya, dalam sidang pledoi dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy, mantan ketua umum PPP itu menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghilangkan kesaksian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam tuntutan. Padahal, Khofifah dan Ketua Umum Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, KH Asep Saepudin, mempunyai peran dalam rangkaian terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

“Keberadaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah, Ketua Umum Pergunu, Kiai Asep Saifudin Chalim, dan Ketua Timses Khofifah, Roziki, dalam rangkaian peristiwa Haris Hasanudin tentu bukan tanpa makna. Terlalu penting seorang gubernur dihadirkan di persidangan, namun kemudian hilang sama sekali dari fakta hukum di surat tuntutan,” kata Rommy saat itu.

Sebelumnya, Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, mantan ketua umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024