Saksi Sebut Wawan Tak Pernah Beri Instruksi 'Kondisikan' Proyek
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVAnews - Mantan Staf PT Bali Pacific Pragama (PT BPP), M Lutfi Ishaq, memastikan tidak ada instruksi atau perintah dari bos PT Bali Pacific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk mengkondisikan proyek pekerjaan. Lutfi bahkan mengklaim Wawan tidak mengetahui soal pengkondisian proyek tersebut.
"Tidak ada (perintah dari Wawan)," ujar M Lutfi Ishaq saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
Menurut Lutfi, permintaan pengkondisian itu datang dari pengusaha Ita Rusdinar dan Dadang Prijatna. Lutfi menerima perintah dari Ita pada tahun 2008 dan Dadang pada tahun 2011.
"Saya baru nerima perintah dari Ita itu di tahun 2008, ya saya akui itu. Di tahun 2007 itu saya sifatnya membantu saja, jadi perintah langsing itu tahun 2008. Kemudian tahun 2011 saya dapat perintah langsung dari pak Dadang untuk mengondisikan proyek," kata Lutfi.
Lutfi mengatakan Ita banyak miliki perusahaan. Dari sejumlah perusahaan milik Ita, ada yang berbentuk CV dan PT Perusahaan berbadan hukum CV biasanya digunakan untuk menggarap proyek berskala kecil. Sementara PT untuk menggarap proyek dengan nilai cukup besar.
"Dia punya perusahaan CV Bilqis Sakinah, Azahra, CV Aji Banten, PT Alwan Pratama. Yang menengah PT Alwan Pratama," kata Lutfi.
Kategori menengah, sambung Lutfi, biasanya dipakai untuk menggarap nilai proyek mulai dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara kategori kecil itu biasanya terkait nilai proyek berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Itu yang saya tahu pak," tegas Lutfi. (ren)