Paruru Daeng Tau Si 'Nabi Terakhir' di Toraja Ditahan Polisi

Tersangka aliran sesat di Tana Toraja ditahan Paruru Daeng Tau
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

VIVA – Penyebar aliran sesat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Paruru Daeng Tau, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada VIVAnews, Jumat 17 Januari 2020.

Dia menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pengakuan eks Pasien Saat Berobat Kepada Gus Samsudin: Ada Keluar Binatang di Pinggul

Tersangka sekarang ini ditahan di tahanan kantor Kepolisian Resor Tana Toraja. Penetapan tersangka Paruru dilakukan setelah penyidik Polres Tana Toraja melakukan gelar perkara.

Paruru, yang merupakan warga asal Kabupaten Gowa, mengaku sebagai nabi terakhir kepada pengikutnya. Dia dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja beberapa waktu yang lalu.

Gus Samsudin Sewa Rumah Rp200 Ribu untuk Syuting Aliran Sesat Mulai Malam hingga Subuh

Ajaran menyimpangnya itu dipraktekkan di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Kabarnya, warga yang telah menjadi pengikut dari aliran sesat yang diajarkan Paruru Daeng Tau sudah mencapai 50 orang dari delapan keluarga. (ren)
 

Gus Samsudin dijemput penyidik Siber Polda Jatim

Gus Samsudin Divonis Bebas Setelah 4 Bulan Ditahan, Ini Dia Kasus yang Menjeratnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur memvonis bebas pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin alias Jadab pada Senin, 29 Juli 2024, ingat lagi kasusnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024