Paruru Daeng Tau Si 'Nabi Terakhir' di Toraja Ditahan Polisi
- VIVAnews/Irfan
VIVA – Penyebar aliran sesat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Paruru Daeng Tau, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada VIVAnews, Jumat 17 Januari 2020.
Dia menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka sekarang ini ditahan di tahanan kantor Kepolisian Resor Tana Toraja. Penetapan tersangka Paruru dilakukan setelah penyidik Polres Tana Toraja melakukan gelar perkara.
Paruru, yang merupakan warga asal Kabupaten Gowa, mengaku sebagai nabi terakhir kepada pengikutnya. Dia dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja beberapa waktu yang lalu.
Ajaran menyimpangnya itu dipraktekkan di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Kabarnya, warga yang telah menjadi pengikut dari aliran sesat yang diajarkan Paruru Daeng Tau sudah mencapai 50 orang dari delapan keluarga. (ren)