KPK Rekonstruksi Kasus Suap Wali Kota Medan Non Aktif
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVAnews - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rekonstruksi perkara suap yang menjerat Wali Kota Medan non aktif, Tengku Dzulmi Eldin, Jumat soreĀ 17 Januari 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan rekonstruksi kasus dilakukan di Swiss-Belhotel Gajah Mada Medan. Hotel itu terletak di Jalan Gajah Mada No. 49, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya.
Dari foto yang diterima awak media, terlihat tim KPK memakai rompi putih. Mereka menenteng kardus yang sudah di tempeli kertas plus ditulisi.
Rekonstruksi tersebut juga dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Pada perkaranya, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua tersangka lain yakni Kepala DinasĀ Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Medan, Isa Ansyari, dan Kepala BagianĀ ProtokolerĀ Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. (ren)