Pengacara Helmy Yahya Heran Dewas Bisa Angkat Plt Dirut TVRI
- VIVAnews/Reza Fajri
VIVA – Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) menuai kontroversi. Kuasa hukum Helmy, Chandra Hamzah, mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas.
"Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt," kata Chandra di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.
Menurut dia, dalam aturannya Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi. Dia juga menjelaskan, pemberhentian dengan hormat kepada Helmy tidak dikenal dalam TVRI.
"Kalau dengan hormat artinya tanpa kesalahan. Kontradiktif dengan lampiran suratnya," ujar Chandra.
Saat ini Chandra diminta Helmy melakukan pendampingan hukum menyikapi pemecatan itu. Dalam waktu dekat pihaknya akan menentukan langkah hukum yang paling pas untuk dilakukan Helmy.
"Kami diminta segera beri saran langkah-langkah hukum apa yang paling pas yang bisa dilakukan Pak Helmy menanggapi surat ini. Kami sedang siapkan. Dalam waktu dekat kami sampaikan," kata dia.
Sebelumnya dalam surat pemecatan, Helmy diberhentikan dari jabatannya yang sejatinya selesai pada 2022. Disebutkan ada lima pertimbangan yang mendasari pemberhentian tersebut.Â