Pengacara Helmy Yahya Heran Dewas Bisa Angkat Plt Dirut TVRI

Dirut TVRI Helmy Yahya bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers
Sumber :
  • VIVAnews/Reza Fajri

VIVA – Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) menuai kontroversi. Kuasa hukum Helmy, Chandra Hamzah, mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas.

TVRI dan RRI Kompak Batalkan PHK Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran Pemerintah

"Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt," kata Chandra di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.

Menurut dia, dalam aturannya Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi. Dia juga menjelaskan, pemberhentian dengan hormat kepada Helmy tidak dikenal dalam TVRI.

DPR Semprot TVRI dan RRI Terkait PHK: Efisiensi Harusnya dari Atas, Gaji Para Bosnya Dipotong!

"Kalau dengan hormat artinya tanpa kesalahan. Kontradiktif dengan lampiran suratnya," ujar Chandra.

Saat ini Chandra diminta Helmy melakukan pendampingan hukum menyikapi pemecatan itu. Dalam waktu dekat pihaknya akan menentukan langkah hukum yang paling pas untuk dilakukan Helmy.

DPR Minta Efisiensi Anggaran Jangan Berujung Pemecatan, RRI Batal PHK

"Kami diminta segera beri saran langkah-langkah hukum apa yang paling pas yang bisa dilakukan Pak Helmy menanggapi surat ini. Kami sedang siapkan. Dalam waktu dekat kami sampaikan," kata dia.

Sebelumnya dalam surat pemecatan, Helmy diberhentikan dari jabatannya yang sejatinya selesai pada 2022. Disebutkan ada lima pertimbangan yang mendasari pemberhentian tersebut. 

Gedung TVRI

Sambil Menahan Tangis, Mantan Jurnalis TVRI Ungkap Kecilnya Gaji Kontributor TVRI: Cuma Rp50 Ribu Per Berita

Mantan jurnalis TVRI Erna Sari Dewi ungkap kecilnya gaji kontributor TVRI yang hanya Rp50 ribu per berita, menyoroti dampak efisiensi anggaran pada jurnalis.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025