Satu Lagi Tersangka Meikarta Segera Diadili

Tersangka suap perizinan proyek Meikarta, Bartholomeus Toto.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVanews.

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas tersangka suap izin proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, ke tahap dua atau tahap penuntutan.

Eks Komisioner KPU Ngaku Tak Ada Tekanan dari PDIP dan Hasto soal PAW Harun Masiku

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka BTO (swasta) ke penuntutan atau tahap dua," kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, Jumat, 17 Januari 2020.

Dengan dirampungkannya penyidikan tersebut, Tim Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Jadi Tersangka, PDIP Pastikan Hasto Bakal Penuhi Panggilan Kedua KPK

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," kata Ali Fikri.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jaksel menolak praperadilan yang diajukan kubu Toto.

Penggeledahan oleh KPK di Rumah Sekjen Hasto Hanya Drama, Kata Jubir PDIP

Usai jalani pemeriksaan, Toto mengaku siap menjalani persidangan pokok nantinya. Meski dia mengklaim masih belum tahu apa kesalahannya sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Dan hari ini saya menandatangani berkas saya sudah P21," kata Toto.

Toto pada perkaranya diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap terkait perizinan proyek Meikarta.

Ilustrasi Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan

KPK 'Acak-acak' Rumah Hasto, Pengacara: Cuma 1 Flashdisk dan Buku Kecil yang Diambil

Penyidik KPK pada Selasa kemarin melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025