Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Sekretaris Pribadi Benny Tjokro

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pada hari ini, sebanyak tiga saksi diperiksa.

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Dari tiga saksi, dua orang merupakan petinggi PT Hanson International Tbk, dan satu orang adalah sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokro.

"Iya, hari ini dijadwalkan tiga orang saksi diperiksa sebagai saksi perkara Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi, Jumat 17 Januari 2020.

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

Dua orang petinggi PT Hanson International yang diperiksa, yakni Adnan Tabrani yang merupakan Direktur Independen PT Hanson International dan Jumiah yang merupakan Sekretaris PT Hanson International.

Selain itu, Jani Irenawati yang merupakan sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokro juga turut diperiksa.

Dorong Penyelamatan, OJK Sebut 99,7 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Setuju Restrukturisasi

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024