Kejagung Sita Mobil dan Surat Tanah Tersangka Jiwasraya Syahmirwan

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 16 Januari malam. Sejumlah aset disita dari kediaman tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya tersebut.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, aset yang disita dari kediaman Syahmirwan yakni dua unit mobil dan sertifikat tanah. Disinyalir barang-barang tersebut berkaitan dengan praktik rasuah di perusahaan plat merah tersebut.

“Dari penggeledahan pada Kamis sore hingga berakhir pukul 22.00 WIB itu dilakukan di kediaman pribadi tersangka S tim mengamankan dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah,” kata Hari saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Januari 2020.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik juga menyita beberapa surat berharga berupa polis asuransi dan deposito. Semua aset yang disita akan dijadikan barang bukti perkara.

“Sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” katanya.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024