Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya Syahmirwan

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Tim Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis malam 16 Januari 2020. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Tempat yang disasar yakni sebuah rumah beralamat di Jalan Kavling AL Duren Sawit, Jakarta Timur. Rumah itu disebut-sebut merupakan tempat domisili seorang tersangka bernama Syahmirwan.

Sebanyak sepuluh orang Jaksa Penyidik Tipikor dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan tersebut. Mereka sudah bergerak sejak Kamis sore menuju Duren Sawit.

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengungkapkan tim Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Pelacakan Aset masih akan menyisir atau menggeledah tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak korupsi.

"Yang nantinya dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Hari dalam konfirmasinya.

7 Kasus Korupsi Menghentak Publik Sepanjang 2024

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya,Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ren)

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Harvey Moeis terlalu berat dalam kasus korupsi di.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024