Soal Harun Masiku, Yasonna: Serahkan pada KPK untuk Mengejarnya
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA - Tersangka kasus suap yang juga caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Pileg 2019, Harun Masiku, saat ini belum dapat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun diduga saat ini masih berada di luar negeri.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan tidak ada pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap Harun. Sebab, Harun sudah telanjur berada di luar negeri dan meninggalkan Indonesia sejak sebelum peristiwa kasus suap terungkap.
"Tidak ada. Pencekalan itu kan kalau dia belum keluar, dia kan sudah keluar sebelum ada permintaan itu," kata Yasonna di Gedung DPR, Kamis, 16 Januari 2020.
Jika saat ini Kemenkumham didesak untuk mengeluarkan surat pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap Harun, maka tidak akan ada gunanya. Yasonna menilai lebih baik saat ini menunggu Harun kembali ke Indonesia untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Ketika disinggung apakah partainya, PDIP, akan meminta Harun Masiku untuk kembali ke Indonesia, Yasonna enggan menanggapinya. Saat ini, publik diminta untuk percaya kepada penegak hukum.
"Untuk apa dikirim surat pencekalan orangnya masih di luar. Kan persoalannya di situ. Kita tunggu dia datang saja. Kita tunggu. Serahkan kepada KPK untuk mengejarnya," ujarnya.
KPK tidak curiga ada yang menutupi keberadaan tersangka suap pengurusan PAW caleg PDIP, Harun Masiku. Jajaran lembaga antirasuah itu meyakini Harun Masiku masih di luar negeri berdasar pernyataan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Informasi yang diterima VIVAnews, Harun Masiku sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020, Harun disebut berada di Indonesia.
Bahkan, Harun sempat dibuntuti tim penindakan KPK. Harun disebut bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PTIK saat tim KPK menggelar OTT. Namun Hasto telah membantah kabar tersebut.