VIDEO: Wahyu Setiawan Diberhentikan dari KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat tampil di ILC pada 2019
Sumber :
  • tvOne

VIVA - Wahyu Setiawan yang juga tersangka kasus suap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Wahyu melanggar peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

DKPP juga memerintahkan pada Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan. Selain itu, presiden diminta untuk melaksanakan putusan DKPP ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian total kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim DKPP, Muhammad, saat membacakan putusan.

Ada 37 TPS Pilkada 2024 Terdampak Imbas Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam proses penetapan penggantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun Masiku, agar ditetapkan oleh KPU menjadi anggota DPR RI pengganti antarwaktu menggantikan caleg yang meninggal, Nazaruddin Kiemas.

KPU Batasi Jumlah Pendukung Kedua Paslon Masuk ke Lokasi Debat Ketiga Pilgub Sumut 2024

Berikut ini adalah video selengkapnya:

>
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyoroti soal pencalonan petahana Bupati Kutai Kertanegara, yang dianggap sudah dua periode. Sehingga, kata dia, calon petahana.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024