KSPSI Bantah Buruh Sudah Sepakati Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
- VIVAnews/Agus Rahmat
VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membantah keras pernyataan klaim Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa buruh telah setuju dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.Â
Presiden KSPSIÂ Andi Gani Nena Wea menegaskan, hingga saat ini komunikasi pemerintah dengan buruh belum berjalan dengan baik terkait hal tersebut.Â
"Konfederasi buruh mana yang sudah setuju?," tegasnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
Dia menegaskan, sejak awal proses pembahasan aturan itu, pihaknya sudah mengingatkan pemerintah pentingnya berkomunikasi dengan unsur serikat buruh. Tapi, hingga saat ini hal tersebut tidak dilakukan dengan baik.Â
Andi Gani menjabarkan, saat ini tim Satuan Tugas (Satgas) penyusunan Omnimbus Law bentukan Menko Perekonomian didominasi kalangan pengusaha. Ada 16 pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia nasional maupun daerah yang jadi anggota satgas.Â
"Saya pastikan dalam tim tersebut unsur pimpinan buruh sama sekali tidak dilibatkan. Padahal Presiden Jokowi dalam arahannya meminta menteri terkait melibatkan seluruh stakeholder dalam penyusunannya," tutur Andi yang juga pimpinan kofederasi buruh se-ASEAN ini.Â
Andi menegaskan, pemerintah harus secara terbuka membahas omnibus law dengan serikat buruh. Karena, dalam Konvensi ILO, juga di tegaskan soal adanya kesetaraan antara pengusaha dan pekerja.
Andi Gani mengingatkan jajaran menteri terkait untuk mendengar tuntutan serikat buruh.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim telah mendapatkan restu buruh terkait aturan yang akan ditetapkan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dialog pun disebut sudah dilakukan dengan sejumlah konfederasi dan persatuan buruh beberapa kali.Â
"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," ujar Airlangga kemarin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.