Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi I dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hari ini menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, salah satu yang dibahas adalah mengenai perkembangan penanganan pelanggaran HAM berat. Salah satu yang dibicarakan oleh Burhanuddin adalah peristiwa Semanggi 1 dan Semanggi 2.

Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

Menurut Burhanuddin Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Dasar Burhanuddin mengatakan ini adalah hasil rapat paripurna DPR RI yang telah dilakukan pada periode 2004-2009.

"Peristiwa Semanggi 1, Semanggi 2 telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, Kamis 16 Januari 2020

DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Sampai saat ini, memang masih banyak kasus dugaan pelanggaran pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan. Terutama menyangkut dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu.

Burhanuddin mengatakan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam menuntaskan kasus HAM berat masa lalu. Salah satunya tidak adanya pengadilan HAM Ad Hoc.

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

"Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada Pengadilan HAM ad hoc, Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden," ujarnya

Selain itu, untuk mengungkap kasus HAM berat yang terjadi pada masa lalu, masih cukup minim bukti yang dimiliki tim penyidik

"Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan terkait kecukupan alat bukti," ujarnya

Anggota DPR Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

Ketua Komisi II DPR RI mengkhawatirkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak akibat putusan MK yang menghapus presidential threshold.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025