Masinton Pamer Sprin Lidik di Acara ILC, KPK: Kami Pertanyakan

Politisi PDIP Masinton Pasaribu, Irman Putra Sidin, dan Saor Siagian di acara ILC tvOne.
Sumber :
  • VIVAnews/ Andry Daud.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak tahu menahu ihwal surat perintah penyelidikan atau sprin lidik yang ditunjukkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Masinton memperlihatkan sprin lidik tersebut dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 14 Januari 2020.

Klaim Menang Pilkada di 15 Kabupaten/Kota Sumut, PDIP: Banteng Masih Tetap Kokoh Berdiri

Sprin lidik yang ditunjukkan Masinton itu terkait penyelidikan kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan tim yang diterjunkan KPK ke lapangan mengantongi surat perintah. Namun, ia menegaskan surat perintah tersebut hanya ditunjukkan kepada pihak terkait.

Elite PDIP Beberkan Dugaan Kecurangan di Pilgub Sumut, Mau Laporkan ke Bawaslu

"Bapak Masinton kemarin itu menunjukan surat perintah penyelidikan, perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali surat tugas, surat penyelidikan. Namun, tak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan tersebut," kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, 16 Januari 2020. 

Ali mempertanyakan keaslian dari surat yang ditunjukkan Masinton. Dia menegaskan, KPK tak pernah memberikan surat perintah kepada pihak yang tak berkepentigan dengan suatu perkara.

Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK

"Secara pasti kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut," ujarnya. 

Untuk itu, Ali membantah adanya pihak di internal KPK yang membocorkan sprin lidik tersebut hingga sampai ke tangan Masinton. Menurut dia, yang perlu dipastikan lebih dulu adalah keaslian surat yang ditunjukkan Masinton.

"Jadi, ini bukan mengenai apa bocor atau tidak bocor karena kami sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak secara substansi. Apakah benar yang dipegang Pak Masinton adalah produk dari KPK, kami tidak tahu sehingga kami tidak akan arah ke sana karena kami meyakini tidak pernah memberikan surat penyelidikan kepada siapapun selain yang berkepentingan langsung," jelasnya.

Ali menekankan, isu kebocoran sprin lidik tidak mengganggu kinerja pihaknya. Ia menyebut KPK akan terus bekerja menangani perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap proses PAW caleg PDIP.

"Ini bukan dalam konteks mengganggu tidak mengganggu karena ini proses penyelidikan pun sudah selesai. Kami kan sekarang fokus pada penyidikan yang sudah menetapkan empat orang tersangka. Teman-teman penyidik sedang bekerja," tuturnya.

Adapun surat sprin lidik yang ditunjukkan Masinton tertera tanggal 20 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo. 

Sprin lidik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya