Disayangkan, Penabrak Ni Kadek Ayu Ratih Sinta di AS Dihukum Ringan
- U-Report
VIVA – Bria Mason, warga Amerika Serikat penabrak seorang WNI ( Warga Negara Indonesia) bernama Ni Kadek Ayu Ratih Sinta dua tahun lalu di AS, dijatuhi hukuman penjara rumah selama tiga tahun. Hal itu diputuskan oleh Hakim Lauren Lemon dalam sidang gugatan kecelakaan tersebut di Pengadilan Negara Bagian Louisiana, AS, Selasa 14 Januari 2020 waktu setempat.
Selain memvonis tahanan rumah, sidang yang digelar St. Charles Parish Housecourt di kota Hahnville itu, juga mengganjar Bria Mason lima tahun hukuman percobaan setelahnya.
Merespons hal tersebut, Konsul Jenderal RI di Kota Houston, Nana Yuliana, menyatakan, pihaknya mencermati sidang perkara pelaku yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. Namun, KJRI Houston tidak bisa melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan tersebut.
"Ini merupakan proses yang dilakukan oleh negara berdaulat dan Pemerintah Republik Indonesia menghormati proses hukum yang berlaku. Namun demikian, kami menangkap aspirasi masyarakat dan menyayangkan keputusan sidang tersebut yang dianggap kurang adil," ujar Nana dikutip dari keterangannya, Kamis 16 Januari 2020.
Dia mengatakan, KJRI Houston siap mendampingi apabila keluarga korban meminta pengacaranya untuk melakukan langkah hukum lain untuk melindungi hak hak keluarga korban terhadap keadilan.
Sebelumnya, KJRI Houston membantu berkomunikasi antara keluarga korban yang diwakili pengacara Meri dan Dave Ricketts dengan masyarakat Indonesia di Louisiana. Dukungan dari masyarakat Indonesia Amerika Serikat, khususnya di Louisiana dan sekitarnya, dengan memberikan surat dan petisi kepada hakim dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan putusan peradilan.
Kasus kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 14 Januari 2018. Seorang perempuan muda warga negara AS bernama Bria Mason mengendarai mobil sambil mengirimkan sms dan menabrak kendaraan lain. Aksinya itu menyebabkan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta meninggal dunia dan tiga orang lain mengalami luka-luka.
Sesaat setelah kejadian, KJRI Houston membantu pengurusan jenazah dengan berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai pihak yang membantu pengurusan, melegalisasi surat kuasa dari keluarga kepada rekan kerja almarhumah untuk membantu pengurusan di New Orleans.
KJRI kala itu juga menyampaikan rekomendasi rumah duka (funeral home) yang dapat membantu proses pemulangan. Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 22 Januari 2018.
"KJRI Houston juga akan membantu untuk melindungi hak-hak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.