Alasan Wahyu Setiawan Enggan Terlalu Buka-bukaan di Sidang DKPP

Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, menyampaikan keterangannya dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu, 15 Januari 2020. Wahyu mengaku tidak bisa terlalu buka-bukaan dalam sidang ini.

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Hal itu lantaran dia tengah menjalani proses kasus dugaan suap ini di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Terkait hal-hal lain tentang dugaan, mohon maaf, saya tidak di DKPP. Bukan karena saya tidak mau terbuka, tetapi saya jalan proses yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu.

Ada 37 TPS Pilkada 2024 Terdampak Imbas Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur

Wahyu mengaku khawatir jika pernyataan di sidang etik DKPP ini bisa mempengaruhi proses hukumnya. Sementara soal etik, dia menyerahkan kepada majelis DKPP.

"Jadi mohon maaf tidak bermaksud tidak terbuka. Tetapi jelas, terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan, tentu saya menyerahkan kepada majelis hakim," kata Wahyu.

KPU Batasi Jumlah Pendukung Kedua Paslon Masuk ke Lokasi Debat Ketiga Pilgub Sumut 2024

Dia menyampaikan KPU juga sudah menyampaikan sikap terkait permintaan pergantian antar waktu calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Secara kelembagaan, KPU tidak dapat menerima pergantian dari PDIP karena tidak sesuai aturan perundangan.

"Insya Allah saya paham bagaimana proses. Jadi dalam tataran proses administrasi saya paham, saya terlibat dalam pengambilan keputusan, bahwa kita secara bulat menolak atau tidak dapat menerima surat dari PDI Perjuangan itu sudah kita putuskan," kata Wahyu.

Sebelumnya, Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan calon legislatif dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDIP. Pengaduan diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyoroti soal pencalonan petahana Bupati Kutai Kertanegara, yang dianggap sudah dua periode. Sehingga, kata dia, calon petahana.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024