Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dijerat Pasal Penipuan
- VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA – Polisi telah menetapkan R. Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, di Purworejo, Jawa Tengah sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal penipuan.
"Keduanya dikenakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong dan 378 KUHP tentang penipuan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2020.
Argo menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan dari Polda Jateng dan Polres Purworejo melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Tentunya dari pihak penyidik Jateng telah memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan kejadian tersebut yaitu 17 saksi. Siapa saja? Yang mengetahui misalnya tetangga bisa juga saksi dia sudah melakukan kegiatan raja dan permaisuri," ujar Argo.
Sebelumnya, dunia maya Twitter dihebohkan dengan munculnya Kerajaan Agung Sejagat yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Toto Santoso Hadiningrat alias Sinuhun bersama Fanni Aminadia dengan nama baru Dyah Gitarja alias Kanjeng Ratu mendaulat diri sebagai raja dan ratu Kerajaan Agung Sejagat itu.