Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dijerat Pasal Penipuan

Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Susanto dan permaisurinya, Fanni Aminadia.
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA – Polisi telah menetapkan R. Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, di Purworejo, Jawa Tengah sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal penipuan.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

"Keduanya dikenakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong dan 378 KUHP tentang penipuan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2020.

Argo menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan dari Polda Jateng dan Polres Purworejo melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti.

Inul Daratista Maafkan Eks Karyawannya yang Curi Harta Rp500 Juta, Tetapi….

"Tentunya dari pihak penyidik Jateng telah memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan kejadian tersebut yaitu 17 saksi. Siapa saja? Yang mengetahui misalnya tetangga bisa juga saksi dia sudah melakukan kegiatan raja dan permaisuri," ujar Argo.

Sebelumnya, dunia maya Twitter dihebohkan dengan munculnya Kerajaan Agung Sejagat yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Toto Santoso Hadiningrat alias Sinuhun bersama Fanni Aminadia dengan nama baru Dyah Gitarja alias Kanjeng Ratu mendaulat diri sebagai raja dan ratu Kerajaan Agung Sejagat itu.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka
Ilustrasi penangkapan

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Sindikat penipuan dengan modus hipnotis ini terdiri dari lima orang.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024