Wahyu Setiawan Akan Beberkan Semua di Sidang Etik DKPP

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sumber :
  • VIVA / Ridho Permana

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku akan kooperatif dan membeberkan semua hal, terkait dugaan pelanggaran etik dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Deretan Kader PDIP ‘Digas’ KPK di Awal Tahun 2025: Ada Hasto hingga Ahok

Dia berdalih tidak akan membela diri, karena itu akan menjelaskan semuanya yang ditanya DKPP. "Iya lah saya pasti akan menyampaikan apa yang terjadi, apa yang saya alami, apa yang saya ketahui, saya kooperatif di saya menghormati proses hukum di KPK," kata Wahyu di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2020.

Sidang etik DKPP rencana digelar di Rutan KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK. Wahyu telah berdiskusi dengan penyidik KPK terkait hal ini. Dia memutuskan untuk menghadiri sidang tersebut. "Saya punya niat baik dan saya menghormati DKPP sehingga saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," kata Wahyu.

Eks Komisioner KPU Ngaku Tak Ada Tekanan dari PDIP dan Hasto soal PAW Harun Masiku

Menurut dia, penyidik memberikan pilihan untuk hadir atau tidak menghadiri sidang. Namun Wahyu memutuskan hadir meski dia sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU pada 10 Januari 2020.

Wahyu menegaskan, dirinya tidak akan melakukan pembelaan, meski dia belum memiliki gambaran soal sidang etik tersebut.

Dicecar KPK Hampir 6 Jam, Eks Komisioner KPU Klaim Tak Ada Informasi Baru soal Kasus Hasto

"Enggak lah (persiapan pembelaan), ya wajar saja, saya juga enggak ngerti ya ditanya apa. Tetapi intinya saya menghormati DKPP saya punya niat baik untuk menyelesaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menjelaskan, pihaknya akan menggelar pleno usai sidang etik.

"Kita berharap cepat, setelah kita sidang siang ini mudah-mudahan dalam waktu, rencananya sore ini kita akan plenokan hasil sidang itu," kata Muhammad di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Menurutnya, pleno diperlukan karena keputusan terkait nasib Wahyu didasari sikap tujuh pimpinan DKPP. Sebelum keputusan kolektif ditempuh, dewan belum bisa menentukan nasib Wahyu.

Muhammad mengatakan, sidang etik tak berkaitan dengan pengunduran diri Wahyu. Sebab hal itu tak menggugurkan kewenangan DKPP memeriksa secara etik. "Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK maka status WS masih komisioner KPU," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman juga telah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Arief untuk menyaksikan pemeriksaan etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Kami dipanggil sebagai pihak terkait," ujar Arief di kantor KPK.

Sebelum Arief, Ketua Bawaslu Abhan lebih dahulu merapat ke markas antirasuah. Serupa dengan Arief, Abhan mengaku kedatangannya untuk menghadiri sidang etik Wahyu.

"Kami mendapat undangan untuk sidang pertama atas pengaduan kami terkait saudara Wahyu Setiawan dan kami adalah pengadu atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu," kata Abhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya