10 Bulan Ditahan, Rommy Buatkan Puisi untuk Istri dan Anaknya
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Rommy, membuatkan puisi untuk istri dan anaknya. Pertama adalah puisi berjudul “Khadijahku” yang dipersembahkan ke sang istri, dan kedua, “Dzuhurku Diliput Sendu” untuk anak perempuan semata wayangnya.
Dua puisi itu dia bacakan saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020, kemarin. Pledoi tersebut diberi judul "Deportasi Berbaju Penegakan Hukum."
"Saya bukanlah ahli hukum, sehingga pledoi ini saya buat berdasarkan apa yang saya alami dan saya rasakan. Baik sebelum penangkapan saya maupun mencermati seluruh tuntutan yang disampaikan penuntut umum,” kata Rommy.
Ruang sidang itu sendiri dipenuhi dengan sejumlah keluarga, pengurus PPP, hingga teman sekolah Rommy. Sehingga banyak pengunjung yang terpaksa berdiri karena tidak mendapatkan tempat duduk. Lebih dari setengah jam para pengunjung menyimak pledoi Rommy, termasuk dua puisi di akhir pledoi.
“Kurang lebih sepuluh bulan saya ditahan. Ini menjadi pelajaran hidup paling berharga dalam hidup saya. Yang paling menderita secara batin tentunya adalah anak dan istri saya,” kata Rommy lagi.
Dalam pledoinya, Rommy menyebut bahwa KPK banyak menggunakan logika yang tidak benar dalam tuntutannya. KPK juga dinilai menggunakan fakta imajiner yaitu dengan menyebut peristiwa yang sebenarnya tidak ada.
Seperti pada 17 Desember 2019 yang disebut KPK Rommy bertemu dengan Haris Hasanuddin di Condet Jakarta Timur, padahal ia sedang berada di Kota Malang Jawa Timur.
“Yang Mulia, terakhir, izinkan dengan segala kerendahan hati, dan menimbang seluruh fakta persidangan. Saya memohon Yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala tuduhan, memulihkan seluruh martabat dan kehormatan saya, serta mengembalikan saya kepada anak dan istri saya yang sampai hari ini tetap saya larang untuk hadir di majelis ini,” kata Rommy.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang lazim terjadi di ruang sidang, pada akhir pledoi Rommy, pengunjung bertepuk tangan. Bahkan tidak sedikit yang meneteskan mata.
Rommy membacakan pledoi dalam kapasitasnya sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan. Rommy dituduh menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik), keduanya sudah dijatuhi hukuman pidana kurungan.
Sebelumnya, Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Selain itu mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.