KPK Ancam Tetapkan Harun Masiku Jadi Buronan

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, meminta politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, menyerahkan diri. Apabila tidak maka KPK akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang alias DPO.

PDIP Hargai Prabowo Setuju Capim dan Dewas KPK Pilihan Jokowi

"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalau pun tidak nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

Saat ini, tim dari KPK melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan langkah ke depan terhadap tersangka Harun Masiku.

Menangkan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim, Megawati Turun Langsung ke Surabaya

"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri, siang ini kami koordinasi menkumham untuk itu," katanya.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang, mengatakan bahwa Harun memang tercatat telah meninggalkan Indonesia kurang lebih sudah seminggu ke Singapura.

Megawati Turun Gunung, Ultimatum Kader PDIP Menangkan Risma-Gus Hans di Jatim

"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin Gumilang.

KPK resmi mengumumkan penetapan status tersangka atas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Wahyu menjadi tersangka kasus suap menyangkut pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK. Salah satunya Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap)," kata Lili.

Adapun sebagai pemberi, penyidik lembaga antirasuah menjerat caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku, dan kader PDIP, Saeful. Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya