Firli Bahuri ke Pegawai KPK: Mari Rapatkan Barisan

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Rancangan peraturan ini disiapkan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan ada tujuh rancangan peraturan yang disiapkan. Salah satunya terkait Perpres Dewan Pengawas yang statusnya sedang dibahas. 

"Kini sedang dibahas diantara Perpres Dewan Pengawas statusnya sudah ada. Lalu, rancangan perpres supervisi status sedang berjalan dan tahap pembahasan, rancangan peraturan pemerintah alih status Pegawai KPK jadi pegawai ASN status dalam tahap pembahasan," kata Firli di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

Firli menambahkan ada juga Peraturan Komisi atau Perkom tentang alih status pegawai KPK yang sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kata dia, pimpinan KPK juga menginisiasi Perpres tentang hak keuangan Dewan Pengawas. Lalu, ada juga Perpres tentang hak keuangan dan fasilitas bagi pegawai KPK yang kini berjumlah 1.624 orang. 

"Sedangkan alih status pegawai KPK jadi ASN akan dilaksanakan secara serentak. Pegawai akan ikut proses seleksi, kemudian ikut proses re-orientasi. Tes kompetensi akan menentukan posisi grading seorang pegawai," jelas Firli.

Terkait itu, menurutnya pimpinan KPK juga sudah mendatangi sejumlah kementerian dan lembaga. Misalnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM.

"Semua kami lakukan untuk KPK dan itu kami lakukan karena kecintaan kepada semua pegawai KPK dan kecintaan kepada KPK yang sama sama kita cintai," kata Firli. 

Kemudian, Firli menambahkan pimpinan KPK menekankan kembali kepada jajarannya di lembaga anti rasuah itu jangan lagi ada friksi, faksi atau kelompok di KPK. Ia mengimbau pentingnya semua pihak bersatu untuk kepentingan KPK.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Firli menekankan kembali soal UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dinilainya tak ada pelemahan terhadap KPK. Kata dia, tugas pokok KPK tidak ada yang berubah. Namun, memang ada pengaturan penguatan KPK dengan keberasaan Dewan Pengawas.

"Mari rapatkan barisan, satu KPK. Mari bekerja, bekerja ikhlas dan berintegritas, bersatu bekerja membangun negeri, membebaskan NKRI dari korupsi," kata Firli. 

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Calon Dewas KPK, Hamdi Hassyarbain, menegaskan kasus etik dan pidana yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak bisa dimaafkan. Sudah masuk pelanggaran eti berat

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024