Praktik Stem Cell Ilegal Dibongkar, Dokter Jadi Tersangka
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Polisi membongkar praktik penyuntikan stem cell ilegal yang beroperasi di sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 11 Januari 2020.
Klinik itu dibongkar, berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik kedokteran secara ilegal dan tanpa izin, dengan modus penyuntikan stem cell tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tidak kompetennya dokter yang melakukan penyuntikan.
Penyidik lantas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kemenkes RI, serta BPMA tentang legalitas badan yang berpraktik kedokteran itu yang berasal dari Jepang.
"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut Illegal, padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto dalam dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Januari 2020.
Dari pengungkapan ini, polisi menahan tiga orang, yaitu YW selaku manager, LJ selaku marketing manajer KCP, dan dr OH selaku pemilik. Ketiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus itu, antara lain kwitansi pembayaran down payment (DP), hasil lab pasien, botol ampul serum stem cell, botol dan selang infus, alat suntik, slat septik, dan registrasi pasien
Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.