Tajirnya Siwi Sidi Bisa Bayar Jasa Elza Syarief
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pramugari Siwi Sidi menggaet pengacara kondang Elza Syarief dalam kasus tuduhan dirinya menjadi gundik pejabat Garuda Indonesia. Adik Elza, Vidi Galenso Syarief mengungkapkan tarif Elza dalam menangani kasus Siwi yang mempolisikan akun twitter @digeeembok yang dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Vidi menjelaskan, honor advokat diatur dalam UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Dalam UU itu mengatur penentuan honorarium advokat sesuai dengan kesepakatan advokat dengan kliennya.
"Advokat juga dianjurkan memberi bantuan hukum pro bono (tanpa dipungut biaya)," kata Vidi Syarief kepada wartawan, Sabtu 11 Januari 2019.
Ia menjelaskan dalam konteks Siwi, honorarium Elza berada di antara yang memakai tarif dan pro bono. Meski begitu, ia enggan mengungkap angkanya. "Siwi Widi berada di antara keduanya. Ini pekerjaan profesional," kata Vidi.
Di luar konteks Siwi, ia mengatakan untuk konsultasi saja, Elza dibayar Rp5 juta sampai Rp10 juta per jam. Biaya konsultasi dibedakan dengan biaya pendampingan klien.
"Perhari Rp10 juta. Saya sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta. Kalau dalam kota, (biayanya) lebih rendah," kata Vidi.
Adapun untuk tarif klarifikasi, negosiasi dan penanganan perkara perdata, ia menyebutkan dibayar perjam. Bila kasus ditangani di luar kota maka biaya transportasi juga ditanggung klien.
"Misalnya, pesawat business class," kata Vidi.