Tajirnya Siwi Sidi Bisa Bayar Jasa Elza Syarief

Siwi Widi Purwanti, Pramugari Garuda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pramugari Siwi Sidi menggaet pengacara kondang Elza Syarief dalam kasus tuduhan dirinya menjadi gundik pejabat Garuda Indonesia. Adik Elza, Vidi Galenso Syarief mengungkapkan tarif Elza dalam menangani kasus Siwi yang mempolisikan akun twitter @digeeembok yang dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Vidi menjelaskan, honor advokat diatur dalam UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Dalam UU itu mengatur penentuan honorarium advokat sesuai dengan kesepakatan advokat dengan kliennya.

"Advokat juga dianjurkan memberi bantuan hukum pro bono (tanpa dipungut biaya)," kata Vidi Syarief kepada wartawan, Sabtu 11 Januari 2019.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Ia menjelaskan dalam konteks Siwi, honorarium Elza berada di antara yang memakai tarif dan pro bono. Meski begitu, ia enggan mengungkap angkanya. "Siwi Widi berada di antara keduanya. Ini pekerjaan profesional," kata Vidi.

Di luar konteks Siwi, ia mengatakan untuk konsultasi saja, Elza dibayar Rp5 juta sampai Rp10 juta per jam. Biaya konsultasi dibedakan dengan biaya pendampingan klien.

Buntut Kasus Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Menteri Imipas: Kalapas Sudah Dinonaktifkan

"Perhari Rp10 juta. Saya sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta. Kalau dalam kota, (biayanya) lebih rendah," kata Vidi.

Adapun untuk tarif klarifikasi, negosiasi dan penanganan perkara perdata, ia menyebutkan dibayar perjam. Bila kasus ditangani di luar kota maka biaya transportasi juga ditanggung klien.

 "Misalnya, pesawat business class," kata Vidi.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024