KPU Serahkan Pemberhentian Wahyu Setiawan ke Bawaslu dan DKPP
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum melakukan rapat dengan Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat ini membahas proses pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap PAW anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Kami sama-sama sepakat selain ada persoalan hukum, ada juga persoalan etik di sini. Maka kami mempercayakan sepenuhnya, penyelesaian dua hal ini kepada pihak-pihak yang punya kewenangan," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020.
Untuk persoalan hukum, KPU menyerahkan kasus Wahyu Setiawan kepada KPK. Sedangkan untuk kasus etik KPU menyerahkan pada Bawaslu dan DKPP.
"Mudah-mudahan seluruh proses bisa berjalan cepat ya, sehingga publik pun segera mendapat kejelasan dari proses atau perkara yang sedang ditangani oleh KPK," katanya.
Arief menambahkan KPU memang harus proaktif dalam kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Apalagi pada pertengahan tahun ini akan digelar pilkada serentak di 270 daerah.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus proaktif sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu bisa terjaga dengan baik," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan memastikan lembaganya akan segera memproses pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK ke DKPP. Sehingga pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU bisa segera dilakukan.
"Kami akan selesaikan melalui mekanisme di DKPP, dan kami Bawaslu akan segera melakukan aduan laporan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini. Kami harap DKPP cepat berikan putusan atas aduan yang kami ajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu. Sore ini kita akan ajukan ke sekretariat DKPP," tegas Abhan.