KPU Tunggu Pengunduran Diri Wahyu Setiawan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rapat pleno soal pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu tersandung kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada tiga opsi yang dibahas KPU menyangkut status Wahyu di KPU. Pertama, KPU akan melaporkan kasus ini kepada Presiden, DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Itu opsi pertama," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.
Opsi kedua, pihak KPU menunggu surat resmi pengunduran diri Wahyu Setiawan. Karena tadi malam, usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu sempat menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU kepada awak media.
"Nah, kalau siang ini kita dapat surat pengunduran dirinya, maka surat pengunduran diri itu kita kirim langsung kepada Presiden, kepada DKPP, dan DPR juga. Supaya bisa segera ditindaklanjuti untuk melakukan pemberhentian tetap. Kemudian dilakukan proses penggantiannya," ujar Arief.
Selanjutnya, opsi ketiga, pimpinan KPU telah meminta Setjen KPU RI untuk menyiapkan dokumen administrasi pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Termasuk kronologi kasus PAW politikus PDIP Harun Masiku yang menyeret Wahyu Setiawan selama di KPU.Â
"Sebetulnya rangkaian yang kita keluarkan untuk perkara berkait itu apa saja. Mulai dari penetapan hasil pemilunya, kemudian penetapan calon terpilihnya, kemudian ada pengajuan keberatan atau uji materi. Sampai dengan berapa kali surat masuk ke kita. Berapa kali kita jawab. Sampai dengan yang terakhir kita kirimkan tanggal 7 kemarin. Jadi itu juga sedang disiapkan. Jadi sewaktu waktu data atau dokumen dibutuhkan kami sudah siapkan," paparnya.
Untuk itu, KPU akan menemui Bawaslu dan DKPP siang ini untuk berkonsultasi atas poin-poin hasil rapat pleno hari ini. "Kita akan rapat jam 2 di DKPP," katanya. Â
Seperti diketahui, KPKÂ telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta.
Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP yaitu Harun Masiku. Lalu, dua tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, serta Saeful sebagai swasta. Untuk Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Status Harun sebagai pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam Pergantian Antar Waktu (PAW). (ase)