Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka, KPU Gelar Rapat Pleno

Komisioner KPU Viryan Aziz.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP. Rapat pleno ini akan membahas satus Wahyu Setiawan.

KPK Buka-bukaan Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

"KPU akan membahas dalam rapat pleno hari ini," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi, Jumat, 10 Januari 2020.

Sebelumnya, KPK langsung menahan Wahyu Setiawan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus suap penetapan pengganti antar-waktu (PAW) anggota dewan, Jumat dini hari, 10 Januari 2020. 

Usai Menang Praperadilan, KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Komisioner KPU itu keluar menggunakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 01.30 WIB menuju mobil tahanan. Kepada awak media, Wahyu menyampaikan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan jajaran KPU atas kasus yang menderanya.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU RI. Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sindir Hasto yang Kalah Praperadilan, Pimpinan KPK: Ibarat Cinta Tak Diterima Berarti Ditolak

Wahyu tak menyebut detail langkah berikutnya yang akan dia tempuh. Namun Wahyu memastikan akan kooperatif kepada KPK. "Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum, dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," kata Wahyu. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Dikirim ke Singapura Pekan Depan

KPK bakal mengirimkan berkas melalui Kementerian Hukum RI.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025