Wahyu Tersangka, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto
- bbc
Pada April 2005, ia dicokok KPK karena menyuap tim pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan barang dan jasa di KPU. Ketika itu, Mulaya ditangkap KPK bersama barang bukti uang senilai Rp150 juta. Oleh Pengadilan Tipikor, ia divonis 2 tahun 7 bulan penjara.
2. Nazaruddin Sjamsuddin adalah Ketua KPU periode 2001-2005. Pria kelahiran Aceh ini dicokok KPK pada Mei 2005 terkait kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp20 miliar. Guru Besar ilmu politik di Universitas Indonesia ini kemudian divonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.
3. Rusadi Kantaprawira menjadi anggota KPU periode 2001-2005. Ia ditangkap lembaga anti-rasuah pada Juli 2005 atas kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Kasusnya ini juga melibatkan Achmad Rojadi yang dijatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. Sementara Rusai divonis pidana empat tahun oleh Pengadilan Tipikor.
4. Daan Dimara merupakan anggota KPU periode 2001-2005. Ia tersangkut kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. Pada 7 November 2006, dia divonis empat tahun penjara.