Wahyu Tersangka, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto
- bbc
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam proses penetapan penggantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan ada tiga tersangka lainnya yakni ATF yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku yakni calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, serta SAE yang disebut sebagai pihak swasta.
Dalam kasus ini, kata Lili Pintauli, Wahyu Setiawan diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun Masiku agar ditetapkan oleh KPU menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu menggantikan caleg yang meninggal, Nazaruddin Kiemas.
Padahal, keputusan KPU pada 31 Agustus 2019 menyatakan Riezky Aprilia sebagai pengganti mendiang Nazaruddin Kiemas lantaran memperoleh suara terbanyak kedua di dapil Sumsel I.
Keputusan KPU dalam rapat pleno 7 Januari 2020 juga menyatakan menolak surat permohonan PDI Perjuangan yang meminta KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazaruddin.
"Untuk membantu HAR (Harun Masiku) sebagai PAW atau pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta dan untuk merealisasikan dilakukan dengan dua kali operasi pemberian yaitu pada pertengahan Desember 2019," ujar Lili di Gedung KPK, Kamis (09/01).
PDIP, menurut Lili Pintauli, berbekal fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan partai sebagai penentu suara dan pengganti antar waktu.
Tapi setelahnya Wahyu Setiawan justru menghubungi DON --yang disebut sebagai pengacara-- dengan mengatakan telah menerima `dana operasional` dan `akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi anggota DPR pengganti antar waktu`.