KPK Tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rutan Guntur

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wahyu Setiawan seusai diperiksa sebagai tersangka suap penetapan pengganti antar-waktu (PAW) anggota dewan, Jumat dinihari, 10 Januari 2020. 

Komisioner KPU itu keluar menggunakan rompi tahanan KPK sekitar Pukul 01.30 WIB menuju mobil tahanan. 

Kepada awak media, Wahyu menyampaikan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan jajaran KPU atas kasus yang menderanya.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU RI. Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Wahyu tak menyebut detil langkah berikutnya yang akan dia tempuh, namun Wahyu memastikan akan kooperatif kepada KPK. 

"Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum, dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," kata Wahyu.

Disinggung nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dia enggan menjelaskan. Wahyu meminta media meminta informasi kepada KPK.  

"Tanya penyidik itu. Terima kasih," imbuhnya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kesempatan lain mengatakan Wahyu akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai.

KPK Geledah Rumah Hasto, Elite PDIP Sebut "Aspek Kontroversi dan Dramatisasi"

"WS di Rutan Guntur," kata Ali melalui pesan singkatnya. 

Sebelum masuk mobil tahanan, Wahyu sempat memberi surat terbuka dirinya kepada awak media. Ia menyatakan rencana pengunduran diri dari KPU RI. 

Eks Anggota Bawaslu Dicecar Belasan Pertanyaan soal Kasus Korupsi Hasto

Berikut isi surat terbuka Wahyu Setiawan : 

Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami.
Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

KPK Resmi Tahan Dirut Nonaktif Taspen soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Segini Kerugian Negaranya

Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU.

Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran.”
 

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Hasto Kristiyanto pada Senin Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, telah melakukan pemangggilan ulang kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025