KPK Tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rutan Guntur

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wahyu Setiawan seusai diperiksa sebagai tersangka suap penetapan pengganti antar-waktu (PAW) anggota dewan, Jumat dinihari, 10 Januari 2020. 

Kapolri Ingin Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas

Komisioner KPU itu keluar menggunakan rompi tahanan KPK sekitar Pukul 01.30 WIB menuju mobil tahanan. 

Kepada awak media, Wahyu menyampaikan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan jajaran KPU atas kasus yang menderanya.

Kader PDIP Maria Lestari Sempat Diajukan Hasto PAW DPR RI, Bakal Diusut KPK?

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU RI. Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Wahyu tak menyebut detil langkah berikutnya yang akan dia tempuh, namun Wahyu memastikan akan kooperatif kepada KPK. 

Terima Kedatangan Ketua KPK, Kapolri Jamin Kortas Tipidkor Tidak Tumpang Tindih

"Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum, dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," kata Wahyu.

Disinggung nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dia enggan menjelaskan. Wahyu meminta media meminta informasi kepada KPK.  

"Tanya penyidik itu. Terima kasih," imbuhnya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kesempatan lain mengatakan Wahyu akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai.

"WS di Rutan Guntur," kata Ali melalui pesan singkatnya. 

Sebelum masuk mobil tahanan, Wahyu sempat memberi surat terbuka dirinya kepada awak media. Ia menyatakan rencana pengunduran diri dari KPU RI. 

Berikut isi surat terbuka Wahyu Setiawan : 

Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami.
Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU.

Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran.”
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya