Ketua Pengadaan Alkes Banten Klaim Tak Ada Intervensi Wawan

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ferga Andriyana, mengaku tidak pernah diintervensi atau arahan dari Bos PT Balipacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Banten 2011-2012. Ferga sempat menjadi Ketua Pengadaan Alkes Banten tersebut.

DPRD Depok Sebut Anggaran Perawatan Alat Dinas Damkar Nilainya Miliaran Rupiah

"Tidak pernah," kata Ferga saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

Ferga sebelumnya dicecar Jaksa KPK ihwal ada tidaknya arahan dari kepala dinas kesehatan atau mantan ketua panitia agar paket pekerjaan tersebut nanti dikerjakan perusahaan tertentu.

Viralkan Bobroknya Damkar Depok, Sandi Sindir Wawalkot: Pemimpin Tak Adil Jangan Tuntut Adab Bawahan

Djadja Budy Suhdja saat itu diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten. Arahan atau Intervensi justru datang dari Djadja Budy Suhdja. Diduga hal tersebut atas atensi pengusaha bernama Dadang.

"Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, Pak. Dia (Dadang) ini yang mengkoordinir paket pelelangan di dinas kesehatan Banten. Karena beliau yang mengarahkan kami paket-paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," kata Ferga.

Bongkar Bobrok Dinas Damkar Depok, Sandi Tantang Balik Pimpinan: Orang Benar Ngapain Takut

Ferga menambahkan, saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Paket-paket itu, kata Ferga, nilainya sekitar Rp120 miliar. Dia mengaku bersedia mengikuti hal tersebut lantaran merujuk pada arahan Djaja.

Ferga takut dipindahkan atau mutasi ke Rumah Sakit di Malingping, Lebak, Banten jika tak manut. Malingping merupakan kota kecamatan terpencil dan aksesnya sulit dijangkau.

"Karena merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja," ujar Ferga. (ren)

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024