Ketua Pengadaan Alkes Banten Klaim Tak Ada Intervensi Wawan
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ferga Andriyana, mengaku tidak pernah diintervensi atau arahan dari Bos PT Balipacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Banten 2011-2012. Ferga sempat menjadi Ketua Pengadaan Alkes Banten tersebut.
"Tidak pernah," kata Ferga saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.
Ferga sebelumnya dicecar Jaksa KPK ihwal ada tidaknya arahan dari kepala dinas kesehatan atau mantan ketua panitia agar paket pekerjaan tersebut nanti dikerjakan perusahaan tertentu.
Djadja Budy Suhdja saat itu diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten. Arahan atau Intervensi justru datang dari Djadja Budy Suhdja. Diduga hal tersebut atas atensi pengusaha bernama Dadang.
"Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, Pak. Dia (Dadang) ini yang mengkoordinir paket pelelangan di dinas kesehatan Banten. Karena beliau yang mengarahkan kami paket-paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," kata Ferga.
Ferga menambahkan, saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Paket-paket itu, kata Ferga, nilainya sekitar Rp120 miliar. Dia mengaku bersedia mengikuti hal tersebut lantaran merujuk pada arahan Djaja.
Ferga takut dipindahkan atau mutasi ke Rumah Sakit di Malingping, Lebak, Banten jika tak manut. Malingping merupakan kota kecamatan terpencil dan aksesnya sulit dijangkau.
"Karena merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja," ujar Ferga. (ren)