Empat Artis Diperiksa Polisi untuk Kasus Investasi Ilegal Rp750 Miliar
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membeberkan inisial empat artis yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp750 miliar. Keempat artis itu ialah ED, MT, AN, dan J.
RD dimaksud ialah Eka Deli, MT merujuk pada Marcello Tahitoe alias Ello, AN adalah Adjie Notonegoro, dan J merujuk pada penyanyi kenamaan, Judika. Keempatnya dipanggil karena diketahui menjadi anggota Memiles dan bahkan diduga telah memperoleh reward dari perusahaan investasi milik tersangka.
"Kami sudah mengirimkan [surat] panggilan saksi beberapa nama papan atas, public figure atau artis. Ada saudara ED, MT, AN, dan J," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 9 Januari 2020.
Trunoyudo menjelaskan, Eka Deli diminta hadir ke Polda Jatim pada Senin depan, 13 Januari 2020. Keesokannya, Selasa, 14 Januari 2020, giliran Ello yang dijadwalkan dimintai keterangan. Setelah itu, Judika dan Adjie Notonegoro yang bakal dimintai keterangan pada Rabu, 22 Januari 2020.
Untuk Eka, Ello, dan Judika, panggilan itu adalah yang pertama. Untuk Adjie Notonegoro merupakan panggilan kedua karena sebelumnya mangkir. Ia menegaskan, sesuai ketentuan, jika pada panggilan kedua tidak datang, maka akan dikirimi surat panggilan yang ketiga disertai penjemputan paksa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya masih menelusuri barang-barang yang sudah diterima para anggota Memiles sebagai reward untuk disita sebagai barang bukti. Sebab, barang-barang itu diduga dibeli dengan uang anggota juga.
Gidion berharap anggota yang sudah menerima reward agar mengembalikan barang yang diterima secara sukarela ke Polda Jatim. Jika tidak, sangat mungkin akan ditarik untuk disita sebagai barang bukti. "Sebaiknya dikembalikan sendiri," ujarnya. (ase)