Suap Komisioner KPU Diduga Terkait Pergantian Antar Waktu di DPR
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pihak yang salah satunya yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun mengenai jumlahnya pihak lembaga antirasuah itu masih menghitungnya.
"Barang bukti berupa uang mata uang asing, mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, 8 Januari 2020.
Sejauh ini, lanjut Ali Fikri, penyelidik masih memeriksa 8 orang dengan intensif di kantor KPK. Pihaknya juga belum dapat menjelaskan lebih detil mengenai kasus suap ini. "Nanti kepastian jumlahnya akan disampaikan dalam konferensi pers," kata Ali Fikri.
Berdasarkan informasi dihimpun, kasus ini berkaitan dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan.
Sebelumnya, KPK masih memeriksa secara intensif Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang ditangkap pada Rabu, 8 Januari 2020. Hingga Kamis, 9 Januari 2020 dini hari WIB, Wahyu masih diperiksa di Gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyatakan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menyelidiki dugaan perkara yang menyeret Wahyu. "Sampai dengan saat ini masih ada pemeriksaan di atas, masih diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk mengklarifikasi terhadap kegiatan tangkap tangan tersebut, termasuk juga penerimaan uang," kata Alexander.
Alexander menambahkan, Wahyu ditangkap bersama tiga orang lainnya. Namun, ia belum bisa membeberkan apakah ada politikus yang juga diciduk lembaganya. "Saya baru dapat informasi empat orang tadi yang diamankan. Baru disebut, yaitu WS (Wahyu Setiawan). Apakah ada politikus, siapa namanya, saya belum dapat informasi," ujar Alex.