KPU Akan Berhentikan Wahyu Setiawan

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Sumber :
  • VIVA / Ridho Permana

VIVAnews - Pimpinan Komisi Pemilihan Umum belum bisa memberhentikan Wahyu Setiawan sebelum ada kejelasan status dari KPK pasca-penangkapan kemarin siang. Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, soal pemberhentian harus sesuai dengan undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 39 ayat 1.

OTT di Bengkulu, Alex Marwata Sebut Terkait Pemungutan ke Pegawai untuk Pendanaan Pilkada

"Kalau di undang-undang harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu. Kemudian di undang-undang disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu baru bisa diberhentikan," kata Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

Namun menurut Ilham, ada mekanisme lain untuk pemberhentian pimpinan KPU yaitu melalui mekanisme persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

"Bisa saja kemudian menggunakan mekanisme DKPP. Kita laporkan status beliau sudah meningkat, gitu ya, kita laporkan ke DKPP kemudian bagaimana DKPP bersikap," katanya.

Selain itu, Ilham juga mengaku tidak mengetahui kabar bila penangkapan KPK terhadap Wahyu setiawan terkait upaya penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari salah satu partai politik yang ada di senayan.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

"Saya tidak tahu. Belum ada konfirmasi soal itu, masih simpang siur juga. Kemarin tidak disampaikan, kasusnya kasus apa. Kami hanya mengonfirmasi bahwa benar yang ditangkap KPK adalah salah satu komisioner KPU RI," katanya.

Hingga hari ini, Ilham mengungkapkan KPU masih menunggu hasil pemeriksaan KPK, sebelum mengambil sikap. Dan KPU masih menunggu undangan KPK untuk melakukan konferensi pers terkait OTT yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan kemarin.

"Untuk saat ini kita belum dapat keterangan dari KPK tepatnya jam berapa. Kemudian bagaimana status yang bersangkutan kita pun belum tahu. Tapi sampai tadi malam setelah kami konfirmasi ke KPK, yang bersangkutan masih berstatus terperiksa," katanya.

Gubernur Bengkulu Rohidin  Mersyah di KPK usai terjaring OTT

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama enam orang lainnya terjaring OTT KPK terkait dugaan kasus pemungutan dana ke pegawai untuk Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024