KPU Akan Berhentikan Wahyu Setiawan
- VIVA / Ridho Permana
VIVAnews - Pimpinan Komisi Pemilihan Umum belum bisa memberhentikan Wahyu Setiawan sebelum ada kejelasan status dari KPK pasca-penangkapan kemarin siang. Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, soal pemberhentian harus sesuai dengan undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 39 ayat 1.
"Kalau di undang-undang harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu. Kemudian di undang-undang disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu baru bisa diberhentikan," kata Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.
Namun menurut Ilham, ada mekanisme lain untuk pemberhentian pimpinan KPU yaitu melalui mekanisme persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bisa saja kemudian menggunakan mekanisme DKPP. Kita laporkan status beliau sudah meningkat, gitu ya, kita laporkan ke DKPP kemudian bagaimana DKPP bersikap," katanya.
Selain itu, Ilham juga mengaku tidak mengetahui kabar bila penangkapan KPK terhadap Wahyu setiawan terkait upaya penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari salah satu partai politik yang ada di senayan.
"Saya tidak tahu. Belum ada konfirmasi soal itu, masih simpang siur juga. Kemarin tidak disampaikan, kasusnya kasus apa. Kami hanya mengonfirmasi bahwa benar yang ditangkap KPK adalah salah satu komisioner KPU RI," katanya.
Hingga hari ini, Ilham mengungkapkan KPU masih menunggu hasil pemeriksaan KPK, sebelum mengambil sikap. Dan KPU masih menunggu undangan KPK untuk melakukan konferensi pers terkait OTT yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan kemarin.
"Untuk saat ini kita belum dapat keterangan dari KPK tepatnya jam berapa. Kemudian bagaimana status yang bersangkutan kita pun belum tahu. Tapi sampai tadi malam setelah kami konfirmasi ke KPK, yang bersangkutan masih berstatus terperiksa," katanya.